HES III C
1711143052
MAIN HAKIM SENDIRI
Istilah main hakim sendiri sudah tidak
asing lagi bagi masyarakat, bahkan sudah menjadi suatu keharusan bagi sebagian
orang untuk membuat para pelaku kejahatan yang lain takut ataupun berhenti
melakukan tindakan kriminal. Banyak sekali dampak yang dapat ditimbulkan dari
perilaku seperti itu, baik dampak positif maupun dampak negatifnya. Salah satu
dampak positifnya adalah membuat sipelaku ataupun orang lain yang memiliki
niatan untuk berlaku kriminal menjadi kapok dan takut. Sedang dampak negatifnya
berimbas pada sipelaku baik secara fisik maupun materi, karena perilaku main
hakim sendiri selalu dilakukan dengan tindakan kekerasan ataupun penyiksaan
terhadap sipelaku kejahatan bahkan sampai menyebabkan kematian.
Masalah kejahatan
bukanlah merupakan baru di masa sekarang salah satu penyimpangan atau perbuatan
melawan hukum, dan norma adalah kejahatan karena kejahatan sering dikatakan
sebagai penyakit sosial. Salah satu bentuk penyimpangan ataupun
kejahatan yang terjadi di kunir pada tanggal 12 agustus 2014. peristiwa ini
terjadi karena kesalah pahaman antara semua pihak, awal dari kejadian ini
bermula ketika ada segrumbulan remaja yang sedang latihan baris berbaris untuk
memperingati hari kemerdekaan Indonesi. pada sat itu segrumbulan remaja sedang
istirahat di pinggir jalan raya, etah kenapa ada ssalah seorang yang bersendau
gurau melewati batas sehingga dia sampai tidak mengetahui bahwa ada seorang
pengendara motor yang akan melintas. karena ia terlalu asik bermain dengan
temannya dia pun tersrempet motor dan terjatuh. seketika ia terjatuh temen
temanya sudah bergerumbul melihat keadan temannya itu, seorang yang naik motor
itu berhenti dan hendak melihat seorang yang ia tabrak tadi , belum sempat
melihat si korban dan belum sempat memastikan bagaimana keadaan korban tapi
dari pihak teman teman korban sudah emosi dan mengkroyok pengendara motor itu,
akhirnya si pemotor itu di kroyok dan babak belur.
Ada
empat faktor yang menyebabkan publik ingin main hakim sendiri yaitu rendahnya
kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan bertindak adil, proses hukum
mudah diintervensi, banyak politisi yang terjerat kasus korupsi dan pembiaran
penegakan hukum.Ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum, tidak adanya
kepastian hukum, proses hukum yang panjang, berbelit, mahal dan melelahkan
mengakibatkan mereka mengambil langkah hukum sendiri, seperti aksi diatas. Proses hukum yang diberlakukan maupun hukuman yang
diberikan kepada tindak pelaku kejahatan, telah dirasakan tidak memberikan
keadilan bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menghakimi
sendiri. Meskipun tindakan main hakim sendiri juga tidak bisa dibenarkan
sebagai solusi.
Emile
Durkheim adalah ilmuan yang berasal dar Prancis. Beliau terkenal sebagai
sosiologi yang brilian dan memiliki latar akademis dalam ilmu sosiologis.
Durkheim memiliki pemikiran tentang solidaritas dan hukum. Durkheim memiliki
perhatian besar pada kaidah-kaidah hukum yang dihubungakan dengan jenis
solidaritas yang dijumpai pada masyarakat. Jenis solidaritas tersebut adalah
solidaritas mekanis dan solidaritas organis.
Pada kasus
yang ada pada diatas jika dikaitkan dengan teori Emile Dhurkeim termasuk denganjenis solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis adalah solidaritas yang terdapat
pada masyarakat paguyuban yaitu masyarakat yang sering bertemu atau sudah akrab
satu sama lain yang bersifat hukum merusak atau unsur balas dendam.