Rabu, 16 September 2015

MITA HUSNURROSYIDAH
HES III C
1711143052


 MAIN HAKIM SENDIRI


 
Istilah main hakim sendiri sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, bahkan sudah menjadi suatu keharusan bagi sebagian orang untuk membuat para pelaku kejahatan yang lain takut ataupun berhenti melakukan tindakan kriminal. Banyak sekali dampak yang dapat ditimbulkan dari perilaku seperti itu, baik dampak positif maupun dampak negatifnya. Salah satu dampak positifnya adalah membuat sipelaku ataupun orang lain yang memiliki niatan untuk berlaku kriminal menjadi kapok dan takut. Sedang dampak negatifnya berimbas pada sipelaku baik secara fisik maupun materi, karena perilaku main hakim sendiri selalu dilakukan dengan tindakan kekerasan ataupun penyiksaan terhadap sipelaku kejahatan bahkan sampai menyebabkan kematian.

Masalah kejahatan bukanlah merupakan baru di masa sekarang salah satu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, dan norma adalah kejahatan karena kejahatan sering dikatakan sebagai penyakit sosial. Salah satu bentuk penyimpangan ataupun kejahatan yang terjadi di kunir pada tanggal 12 agustus 2014. peristiwa ini terjadi karena kesalah pahaman antara semua pihak, awal dari kejadian ini bermula ketika ada segrumbulan remaja yang sedang latihan baris berbaris untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesi. pada sat itu segrumbulan remaja sedang istirahat di pinggir jalan raya, etah kenapa ada ssalah seorang yang bersendau gurau melewati batas sehingga dia sampai tidak mengetahui bahwa ada seorang pengendara motor yang akan melintas. karena ia terlalu asik bermain dengan temannya dia pun tersrempet motor dan terjatuh. seketika ia terjatuh temen temanya sudah bergerumbul melihat keadan temannya itu, seorang yang naik motor itu berhenti dan hendak melihat seorang yang ia tabrak tadi , belum sempat melihat si korban dan belum sempat memastikan bagaimana keadaan korban tapi dari pihak teman teman korban sudah emosi dan mengkroyok pengendara motor itu, akhirnya si pemotor itu di kroyok dan babak belur.

 Ada empat faktor yang menyebabkan publik ingin main hakim sendiri yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan bertindak adil, proses hukum mudah diintervensi, banyak politisi yang terjerat kasus korupsi dan pembiaran penegakan hukum.Ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum, tidak adanya kepastian hukum, proses hukum yang panjang, berbelit, mahal dan melelahkan mengakibatkan mereka mengambil langkah hukum sendiri, seperti aksi diatas. Proses hukum yang diberlakukan maupun hukuman yang diberikan kepada tindak pelaku kejahatan, telah dirasakan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menghakimi sendiri. Meskipun tindakan main hakim sendiri juga tidak bisa dibenarkan sebagai solusi.
           Emile Durkheim adalah ilmuan yang berasal dar Prancis. Beliau terkenal sebagai sosiologi yang brilian dan memiliki latar akademis dalam ilmu sosiologis. Durkheim memiliki pemikiran tentang solidaritas dan hukum. Durkheim memiliki perhatian besar pada kaidah-kaidah hukum yang dihubungakan dengan jenis solidaritas yang dijumpai pada masyarakat. Jenis solidaritas tersebut adalah solidaritas mekanis dan solidaritas organis.  
  
           Pada kasus yang ada pada diatas jika dikaitkan dengan teori Emile Dhurkeim termasuk denganjenis solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis adalah solidaritas yang terdapat pada masyarakat paguyuban yaitu masyarakat yang sering bertemu atau sudah akrab satu sama lain yang bersifat hukum merusak atau unsur balas dendam